Jakarta, CNN Indonesia -- Gembong narkoba yang dikenal dengan inisial MR atau Bos Gendut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu malam, 12 Agustus, di sebuah salon kecantikan yang terletak di Mangga Besar, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas BNN melakukan pengawasan terhadapnya saat keluar dari Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menjelaskan bahwa MR merupakan buronan terkait kasus narkoba yang terjadi pada 7 November 2025. "Merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 13 Agustus.
Kasus Kepemilikan Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Roy mengungkapkan bahwa Bos Gendut terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 98 kilogram, serta ditemukan senjata api dan sejumlah emas batangan saat penangkapan. Selain itu, BNN juga melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bos Gendut. Dalam kasus ini, BNN telah menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar dan aset milik Bos Gendut yang diperkirakan bernilai Rp39,950 miliar.
Selama pemeriksaan, Bos Gendut mengakui adanya beberapa individu yang terlibat dalam jaringannya. Berdasarkan informasi tersebut, BNN bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi penggerebekan di Kampung Bahari pada Kamis pagi.
Perlawanan dan Penangkapan Loyalis
Roy menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya sempat menghadapi perlawanan dari para loyalis Bos Gendut yang berada di lokasi. Akibat perlawanan itu, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata. "Itu kira-kira perlawanan yang diberikan oleh rekan-rekan atau loyalis dari yang bersangkutan terhadap kami sehingga kami berhasil menangkap dua orang yang diamankan, termasuk juga salah satunya yang sudah kita lebih dahulu tangkap atas nama bos G," tambahnya.
Dalam operasi ini, BNN berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja atau gorilla, uang, senjata api, samurai, beberapa peluru, handphone, dan mobil. Roy juga menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa dua orang lainnya yang ditangkap untuk mengetahui hubungan mereka dengan Bos Gendut.
Lebih lanjut, Roy menyatakan bahwa Bos Gendut diduga memiliki jaringan narkoba antarprovinsi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba yang beredar di Kampung Bahari berasal dari provinsi lain. "Kalau kita mau bicara tentang jaringan yang MR, ini jaringannya di antar provinsi. Karena ada beberapa pelaku yang membawa barang ke Kampung Bahari itu berasal dari provinsi lain," jelasnya. Saat ini, BNN masih melanjutkan pengembangan kasus dan mengejar jaringan yang terlibat dengan Bos Gendut.