Monday, 14 September 2026
Hukum & Kriminal

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal oleh Bea Cukai Jakarta Capai Nilai Rp20,18 Miliar

Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok dan minuman keras, dengan total nilai mencapai Rp20,18 miliar dari hasil operasi selama periode 2025 hingga Juli 2026.

S
Saraswati Indira Alika
21 August 2026 70 pembaca
Ilustrasi. Bea cukai Jakarta musnahkan BKC Ilegal senilai Rp20,18 Miliar. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Ilustrasi. Bea cukai Jakarta musnahkan BKC Ilegal senilai Rp20,18 Miliar. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok dan minuman keras, dengan total nilai mencapai Rp20,18 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung dari tahun 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari 12.979.847 batang rokok ilegal dan 28.263,7 gram tembakau, serta 1.506 botol minuman keras yang mengandung etil alkohol, setara dengan 901,93 liter. Menurutnya, tindakan pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan yang telah dilakukan dan juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Komitmen Penegakan Hukum

Hendri menekankan bahwa operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ia menyatakan, "Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat."

Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp11,81 miliar. Hendri juga menambahkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, Bea Cukai Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Kerja Sama untuk Pemusnahan

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Barang-barang hasil penindakan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 Keputusan BMMN dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.

Selain potensi kerugian negara yang mencapai Rp11,81 miliar, beberapa kasus juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan negara dapat terjaga dan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan dapat tercipta.

// Artikel Terkait