Sunday, 21 June 2026
Peristiwa

Pemprov DKI Jakarta Akan Panggil Pengelola Gedung untuk Sediakan Parkir Khusus Ojol

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk mengevaluasi penertiban parkir liar setelah viralnya pengangkutan motor pengemudi ojek online. Mereka akan berkoordinasi dengan pengelola gedung untuk men...

I
I Gusti Ngurah Pramana
21 June 2026 1 pembaca
Foto: Tangkapan layar
Foto: Tangkapan layar

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi terkait penertiban parkir liar setelah viralnya tindakan pengangkutan motor pengemudi ojek online (ojol) di media sosial. Tindakan tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengemudi ojol. Dia menjelaskan bahwa para pengemudi sering mengalami kesulitan dalam menemukan tempat parkir yang mudah diakses saat mengambil pesanan di mal atau gedung perkantoran. Akibatnya, banyak dari mereka yang terpaksa memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya.

Koordinasi dengan Pengelola Gedung

Budi menambahkan bahwa Dishub akan segera melakukan koordinasi dengan pengelola gedung untuk memastikan tersedianya tempat parkir khusus bagi ojol. "Kami akan segera mengoordinasikan hal ini dan mengadakan rapat dengan mengundang teman-teman komunitas ojol serta operator agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik," ujarnya di Balai Kota Jakarta pada hari Ahad, 21 Juni 2026.

Prioritas Penanganan Parkir Ojol

Dia juga mengakui bahwa belum semua gedung di Jakarta menyediakan tempat parkir untuk para pengemudi ojol. Oleh karena itu, Dishub berencana untuk berkomunikasi dengan pengelola gedung serta aplikator ojol. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. "Hal ini menjadi target prioritas kami. Secepatnya, mungkin minggu depan kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait ruang parkir khusus ojol," tambahnya.

// Artikel Terkait