Wednesday, 01 July 2026
Hukum & Kriminal

--- Pemilik Percetakan di Senen Melapor Balik Terkait Tuduhan Pencurian ---

--- Seorang pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang menyekap tiga karyawannya, telah mengajukan laporan balik terkait dugaan pencurian. Laporan ini dibuat setelah insiden penyekapan yang berl...

D
Doni Setiawan
01 July 2026 8 pembaca
Barang bukti kasus penyekapan karyawan percetakan di Jakarta Pusat. (Gilang Faturahman/detikFoto)
Barang bukti kasus penyekapan karyawan percetakan di Jakarta Pusat. (Gilang Faturahman/detikFoto)
---TITLEEXCERPT--- Seorang pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang menyekap tiga karyawannya, telah mengajukan laporan balik terkait dugaan pencurian. Laporan ini dibuat setelah insiden penyekapan yang berlangsung selama 21 hari. ---CONTENT---

Di Jakarta Pusat, seorang pemilik percetakan yang terlibat dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawannya kini melaporkan balik ketiga korban dengan tuduhan pencurian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya laporan tersebut pada Rabu (1/7).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa laporan balik itu dibuat pada Selasa (30/6). Ia juga menegaskan bahwa ketiga karyawan yang menjadi korban penyekapan tersebut kini menjadi terlapor dalam kasus ini.

Rincian Kasus Penyekapan

Aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen ini berawal dari tuduhan pencurian pelat percetakan yang bernilai sekitar Rp230 juta. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (29/6), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menyatakan bahwa pemilik percetakan menuduh ketiga karyawan tersebut terlibat dalam hilangnya pelat besi tersebut.

Akibat tuduhan tersebut, pemilik percetakan yang bernama MML memerintahkan para tersangka lainnya untuk menyekap ketiga karyawan. Selain itu, para korban juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Selama proses penyekapan, salah satu korban, Adit Saputra, telah membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly Jaelani baru membayar Rp5 juta. Namun, penyekapan tetap berlanjut selama 21 hari dengan alasan belum semua korban melunasi ganti rugi.

Status Hukum Tersangka

Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengancam hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

// Artikel Terkait