Jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika di Indonesia telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, dengan lebih dari 50 persen dari total narapidana di seluruh negeri. Pemerintah berencana untuk mendirikan pusat rehabilitasi nasional bagi narapidana narkotika di pulau-pulau terpisah untuk mengatasi masalah ini.
Over Capacity di Lapas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kelebihan jumlah narapidana merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani. "Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas dan rutan kita itu adalah over kapasitas. Sekarang ini, jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat dari pada semestinya," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa lapas yang seharusnya menampung 100 narapidana kini dihuni oleh 185 orang, yang menciptakan kondisi yang sangat tidak manusiawi. "Jadi hampir dua kali lipat dari kapasitas. Dan bisa bayangkan orang tidur berdesakan dalam satu sel 25 orang, dan WC-nya cuma satu," tambahnya.
Kondisi Lapas yang Memprihatinkan
Yusril menggambarkan situasi di dalam lapas, di mana para narapidana harus berjuang untuk mendapatkan akses ke fasilitas yang memadai. "Bisa bayangkan seperti apa orang-orang di dalam sel itu ketika pagi bangun tidur ingin ke kamar mandi, ingin mandi, airnya tidak bersih, menunggu antrean dan lain-lain. Seperti itulah kondisi lapas kita," jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan memerintahkan agar solusi segera dicari. "Nah, langkah yang paling mungkin dapat kita selesaikan adalah dengan cara bagaimana kita akan mengurangi jumlah napi ini. Dan Bapak Presiden sudah mengambil satu inisiatif terkait dengan permasalahan narapidana narkotika," kata Yusril.