Jakarta, CNN Indonesia -- Semua kementerian dan lembaga didorong untuk menyelaraskan kebijakan serta program guna membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang berfokus pada inovasi, peningkatan nilai tambah produk dan jasa, serta penguatan daya saing bangsa. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta pada hari Selasa (4/8).
Edward menekankan bahwa setiap kementerian dan lembaga memiliki peran penting sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. "Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," ujarnya.
Inisiatif Pembentukan Tim Koordinasi
Sebagai langkah lanjutan dari upaya tersebut, Kementerian Hukum telah menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, pemerintah berencana untuk menyempurnakan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 sebagai panduan untuk penyelarasan kebijakan di antara kementerian dan lembaga.
"Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual akan menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah strategis tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI nasional," tambah Edward.
Pentingnya Sinergi Antarpemangku Kepentingan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai sarana koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional. Forum ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi di antara para pemangku kepentingan, sehingga kekayaan intelektual dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa.
"Forum ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan," ujar Hermansyah.
Selama dua hari pelaksanaan, forum ini membahas berbagai agenda strategis, termasuk penguatan diplomasi kekayaan intelektual, peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, serta penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Forum ini juga didukung oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), yang menilai bahwa upaya ini sangat relevan dan strategis bagi Indonesia dalam meningkatkan posisinya di kancah internasional. "Melalui metodologi WIPO untuk penyusunan dan implementasi strategi KI nasional, kami akan terus mendukung Indonesia dalam menguraikan Peta Jalan KI yang berbasis data, praktis, dan berorientasi pada pelaksanaan," kata Deputy Director General, Regional and National Development Sector WIPO, Hasan Kleib.
Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 dihadiri oleh perwakilan dari 36 kementerian dan lembaga, organisasi internasional, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, Kementerian Hukum berharap sinergi lintas sektor dapat semakin memperkuat perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, yang pada gilirannya dapat mendorong lahirnya inovasi yang bernilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.