Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada pekan ini. Sebelumnya, Nusron tidak hadir pada panggilan pertama yang dilakukan oleh KPK dengan alasan menghadiri agenda internal di kementeriannya.
KPK berencana untuk menggali keterangan dari Nusron terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nusron pada pekan ini.
Panggilan Kembali untuk Menyelesaikan Kasus
KPK mengingatkan Nusron untuk mematuhi panggilan tersebut dan berharap agar ia dapat hadir secara kooperatif. "Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujar Budi.
Nusron masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini. KPK percaya bahwa keterangan dari Nusron akan membantu mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. "Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif, dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," tambah Budi.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri penggunaan uang yang diduga terkait dengan kegiatan organisasi. Informasi mengenai penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Nusron juga menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang diungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. Mereka terdiri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitoyo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Para pemberi suap disangkakan melanggar beberapa pasal dalam KUHP, sedangkan para penerima suap dijerat dengan pasal yang berbeda dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.