Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal untuk memeriksa selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Ruben Onsu akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kronologi Kasus Penipuan
Kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban, yang dikenal sebagai DM, untuk berinvestasi dalam usaha jual beli produk tertentu. Iskandarsyah menjelaskan, "Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya." Dalam prosesnya, Ruben dan DM menyepakati perjanjian kerja sama yang mencakup investasi tersebut, di mana Ruben juga menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Total kerugian yang dialami oleh DM dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Status Kasus dan Upaya Damai
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk para ahli, sebelum gelar perkara dilakukan dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Joko menjelaskan, "Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka."
Menanggapi tuduhan yang menimpanya, Ruben Onsu menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan siap untuk mengembalikan dana yang dipermasalahkan.