Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil lima orang pegawai dari Kementerian Kehutanan untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus, dan dipimpin oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2025. "Pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Identitas Pegawai yang Diperiksa
Anang merinci bahwa kelima pegawai Kementerian Kehutanan yang diperiksa memiliki inisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali oleh penyidik dari para saksi tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus yang sedang ditangani.
Proses Penyidikan yang Profesional
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan dua pegawai dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan ekspor dengan metode under invoicing, melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood craft pulp (BHKP). Untuk melancarkan aksinya, perusahaan tersebut meminta bantuan dari tersangka BP dan SR, pegawai Ditjen Pajak, yang seharusnya bertugas mengawasi pemeriksaan pajak.
Saiful menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut mengabaikan tanggung jawab mereka dalam pengawasan dan tidak melakukan audit berdasarkan program yang ada, melainkan hanya mengandalkan laporan yang disusun oleh para tersangka. "Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan, dengan penurunan pendapatan yang tidak sesuai harapan mencapai Rp2 Triliun.