Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melanjutkan proyek pembangunan LRT Jakarta hingga ke Dukuh Atas. Proyek ini diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 2,7 triliun dan dijadwalkan dimulai pada tahun 2027.
Rencana Penerbitan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa anggaran untuk pembangunan LRT Jakarta Fase 1C (Manggarai-Dukuh Atas) kemungkinan akan bersumber dari penerbitan obligasi daerah. "Yang pertama mengenai obligasi, memang dari angka Rp 5,6 triliun yang kita ajukan itu terdiri Rp 2,7 untuk LRT, sisanya untuk kesehatan yaitu untuk (pembangunan rumah sakit di) Sumber Waras," ungkap Pramono saat berada di Stasiun LRT Manggarai, Jakarta Selatan.
Pramono menambahkan bahwa Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah dan mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Tetapi karena ini dilakukan transparan, terbuka, dan saya meyakini bahwa Jakarta pasti mampu untuk menyelesaikan itu, mudah-mudahan izinnya segera bisa dikeluarkan," ujarnya.
Detail Penerbitan Obligasi dan Penggunaan Dana
Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan obligasi daerah dengan total nilai Rp 5,6 triliun secara bertahap, dengan rencana penerbitan pada tahun 2027 dan 2028. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa obligasi senilai Rp 4,2 triliun akan diterbitkan pada 2027, sedangkan sisa Rp 1,4 triliun akan diterbitkan pada 2028. "Total keseluruhannya Rp 5,6 triliun," tambahnya.
Menurut Suharini, dana yang diperoleh dari obligasi tersebut akan digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan, serta untuk mengatasi masalah banjir dan kemacetan, termasuk pembangunan LRT Jakarta Fase 1C.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, terdapat prosedur yang harus dilalui pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. "Di tahap paling awal kami juga didampingi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian yang juga sudah melibatkan unsur-unsur pemerintah pusat," jelas Prastowo.
Setelah itu, Pemprov DKI akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai obligasi daerah dengan DPRD dan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat.