Norma Zahara, pegawai paruh waktu di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, telah mengajukan pengunduran diri setelah menghina pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan. Insiden ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika Yurizal mengeluhkan bahwa ia telah menunggu selama delapan jam di rumah sakit tanpa mendapatkan penanganan, hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Pengunduran Diri Resmi Diajukan
Direktur Utama RSUD dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi, mengonfirmasi bahwa Norma telah menyerahkan surat pengunduran diri. Ia menyatakan, "Informasi terbaru hari ini yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri, dan untuk suratnya kita rekomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjutinya." Ia juga menambahkan bahwa pengunduran diri ini akan diajukan kepada pemerintah daerah karena kontrak kerja Norma berada di bawah pemda.
Proses Tindak Lanjut
Lebih lanjut, dr Budi menjelaskan, "Kan penempatan di RSUD dr Soekardjo, tapi kontrak kerjanya dengan Pemerintah daerah, makanya kami rekomendasikan ke BKPSDM soal surat pengunduran diri." Dengan demikian, proses pengunduran diri Norma Zahara akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di instansi terkait.