Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, pada Selasa, 22 September 2026. Sirajudin terlibat dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Dalam gelar perkara di tingkat pimpinan KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ungkap Taufik.
Proses Penetapan Tersangka
Taufik menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang memberatkan Sirajudin. Meskipun terdapat belasan orang lainnya yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT), hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan KUHAP kita menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," jelasnya.
Modus Pemerasan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwa Sirajudin memungut biaya proyek dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut. Contohnya, Sirajudin menetapkan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.
Dengan penetapan ini, KPK berharap dapat menindaklanjuti kasus-kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.