Wednesday, 23 September 2026
Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Menilai Perpres Timah Dapat Jadi Dasar PK bagi Terpidana Korupsi

Seorang pakar hukum mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 mengenai pengelolaan pertambangan timah bisa menjadi dasar bagi terpidana kasus korupsi untuk mengajukan peninjauan kemba...

S
Saraswati Indira Alika
23 September 2026 7 pembaca
Pakar hukum, Chairul Huda menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ilustrasi (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)
Pakar hukum, Chairul Huda menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ilustrasi (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)

Seorang pakar hukum, Chairul Huda, memberikan perhatian khusus terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 yang mengatur tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Huda, peraturan ini berpotensi menjadi landasan bagi para terpidana kasus korupsi terkait tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Di antara mereka adalah pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor tersebut.

Implikasi Hukum dari Perpres

Huda menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, semua putusan yang terkait dengan PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan peninjauan kembali berdasarkan peraturan baru ini. "Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini," ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa terbitnya Perpres 79/2026 memberikan dasar legalitas pada praktik yang sebelumnya menjadi permasalahan hukum dalam pengelolaan pertambangan timah. Huda menyatakan bahwa terdapat konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara yang telah diputus dan inkracht. "Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal," tambahnya.

Kontradiksi dalam Kebijakan Pemerintah

Huda mengkhawatirkan situasi ini dapat menimbulkan masalah hukum, mengingat adanya perbedaan perlakuan pemerintah terhadap praktik yang terjadi di masa lalu dengan kebijakan yang saat ini diterapkan. "Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menilai praktik pembelian biji timah dari masyarakat yang berada di wilayah konsesi PT Timah. Menurut Huda, pemerintah melalui kejaksaan telah membawa kasus tata kelola niaga timah ke pengadilan sebagai tindak pidana korupsi. "Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Huda juga mengkritisi bentuk regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Dia berpendapat bahwa perpres seharusnya mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan merupakan kebutuhan aktual secara nasional. Dalam peraturan tersebut, PT Timah diizinkan untuk melakukan pembelian komoditas timah dari pemegang izin pertambangan rakyat dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Dia menambahkan bahwa pembelian komoditas timah harus disetujui antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah dalam bentuk perjanjian tertulis. "Jadi masalah adalah bentuknya Peraturan Presiden. Peraturan Presiden ini berkenaan dengan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang sifatnya lokal," tutup Huda.

// Artikel Terkait