Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhubungan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain pengurusan HGB, operasi ini juga menyentuh pada penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin malam (14/9).
Rincian Penangkapan
Dalam operasi yang dilakukan secara diam-diam ini, tim KPK berhasil menangkap 17 orang. Di antara yang ditangkap adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang yang berinisial Gus A juga termasuk dalam daftar yang ditangkap.
Penyitaan Uang Tunai
KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar, baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, yang totalnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam 20 kardus atau koper. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Budi.
Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut. "Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," tambahnya. CNN Indonesia belum memperoleh konfirmasi dari pihak Summarecon terkait kasus ini.