Tuesday, 15 September 2026
Hukum & Kriminal

Fahd A Rafiq Terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor

Fahd El Fouz, yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq, ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di kantor pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9). Ia diduga berperan sebagai orang...

S
Saraswati Indira Alika
14 September 2026 3 pembaca
Ilustrasi. Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq ditangkap KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Temuan uang sekitar Rp100 miliar di rumah menteri.(Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi. Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq ditangkap KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Temuan uang sekitar Rp100 miliar di rumah menteri.(Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Fahd El Fouz, atau yang lebih dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, menjadi salah satu individu yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin, 14 September.

Dalam operasi tersebut, Fahd yang merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar diduga berperan sebagai orang kepercayaan seorang menteri yang terkait dengan masalah pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti.

Penemuan Uang dalam OTT

Sumber internal KPK menyatakan, "Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri." Selain itu, tim penindakan KPK juga menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp100 miliar di rumah kediaman menteri yang dikenal sebagai Gus A, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Respon KPK dan Golkar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait OTT ini dengan menyatakan, "Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir." Sementara itu, CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Sarmuji, Sekjen Golkar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan Fahd, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. Nomor telepon Fahd juga tidak dapat dihubungi.

Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi semua pihak yang tertangkap tangan dalam operasi ini.

// Artikel Terkait