Fahd El Fouz, atau yang lebih dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, menjadi salah satu individu yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin, 14 September.
Dalam operasi tersebut, Fahd yang merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar diduga berperan sebagai orang kepercayaan seorang menteri yang terkait dengan masalah pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti.
Penemuan Uang dalam OTT
Sumber internal KPK menyatakan, "Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri." Selain itu, tim penindakan KPK juga menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp100 miliar di rumah kediaman menteri yang dikenal sebagai Gus A, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Respon KPK dan Golkar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait OTT ini dengan menyatakan, "Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir." Sementara itu, CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Sarmuji, Sekjen Golkar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan Fahd, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. Nomor telepon Fahd juga tidak dapat dihubungi.
Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi semua pihak yang tertangkap tangan dalam operasi ini.