Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian mengungkapkan alasan di balik kembalinya aktor Revaldo Fifaldi dalam penggunaan narkoba. Dalam pemeriksaan awal, Revaldo menyatakan bahwa ia menggunakan zat terlarang tersebut untuk menjaga kebugaran tubuh serta karena merasa terbebani oleh banyak pikiran.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, kepada wartawan pada Rabu (26/8). "Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," tambahnya.
Pemeriksaan Kesehatan Revaldo
Nasriadi menyampaikan bahwa secara umum, Revaldo dalam keadaan sehat setelah ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo pada hari yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi kesehatan serta untuk mengevaluasi dampak penggunaan narkoba terhadapnya.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan apakah Revaldo akan ditahan atau tidak. "Ya kita lagi menunggu, secepatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Nasriadi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Revaldo ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di apartemen tersebut. Setelah itu, polisi menuju lokasi dan menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi pada Selasa (25/8). Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Revaldo, termasuk tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax, dan dua kotak penyimpanan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo, yang menunjukkan hasil positif untuk narkotika dan psikotropika. Saat ini, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005. Diketahui, ini adalah kali keempat Revaldo terlibat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2006, 2010, dan 2023.