Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berhasil mengidentifikasi motif di balik tindakan Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Taufik disebabkan oleh emosi dan rasa cemburu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh korban kepada pihak kepolisian, Taufik Hidayat yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) sering kali melampiaskan kemarahan kepada YTR setiap kali menghadapi masalah dalam pekerjaannya. Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, menjelaskan, "Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,".
Penyiksaan Terhadap Keluarga
Pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkapkan fakta lain mengenai sifat temperamentalnya. Taufik diketahui sering kali melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri. "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Kapolda. "Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.
Taufik Hidayat ditangkap oleh polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Saat ini, kondisi YTR menunjukkan perkembangan yang positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ia kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Status Hukum Tersangka
Saat ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum terkait tindakan kejamnya. Taufik dikenakan Pasal 446 ayat 2, di mana UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) menyatakan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun. Dalam kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.
Selain itu, Taufik juga dikenakan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 446 yang mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan, di mana ayat 2 menjelaskan bahwa penyekapan yang mengakibatkan luka berat dapat dihukum penjara paling lama sembilan tahun.