Thursday, 23 July 2026
Hukum & Kriminal

Modus Korupsi Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Terungkap

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, yang diduga merugikan negara hingga Rp10,2 miliar melalui rangkap ja...

P
Putri Ayunda Lestari
22 July 2026 12 pembaca
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) dalam melakukan dugaan korupsi. (Arsip Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) dalam melakukan dugaan korupsi. (Arsip Istimewa)

Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS). Choirul diduga melakukan korupsi selama periode 2016 hingga 2024 dengan memiliki tiga jabatan sekaligus, yaitu Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan, yang memudahkan dirinya untuk melakukan manipulasi anggaran, termasuk mark up anggaran pakan satwa.

Rangkap Jabatan dan Kerugian Negara

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa dengan rangkap jabatan tersebut, Choirul dapat mengambil uang perusahaan dan menandatangani dokumen pertanggungjawaban pengeluaran anggaran tanpa adanya kontrol dari pihak lain. Gede menyatakan, "Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar."

Salah satu modus yang digunakan Choirul adalah melakukan mark up anggaran pakan satwa. Ia mengurangi jumlah pakan yang sebenarnya diberikan kepada satwa, tetapi laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Gede menambahkan, "Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up."

Dampak Negatif terhadap Kebun Binatang

Akibat dari praktik korupsi tersebut, Kebun Binatang Surabaya mengalami penurunan kualitas pengelolaan, yang berdampak pada kesehatan satwa. Gede menegaskan, "Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik."

Gede juga mengungkapkan bahwa Choirul memanfaatkan uang anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran fiktif. Ia memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan dana dan membuat pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan operasional. "Dilakukan dengan cara memerintahkan saksi staf keuangan di bidang Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran pada PD TS KBS agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan," jelasnya.

Hasil sementara menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul. Gede menyatakan, "Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur."

Saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Gede menambahkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat, termasuk dari Pemerintah Kota Surabaya dan Wali Kota. "Sebenarnya laporan masyarakat. Iya. Jadi ada laporan masyarakat dari laporan Pemkot dan Wali Kota," ujarnya.

Choirul saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari. Sementara itu, kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin bahwa penetapan tersangka kliennya telah sesuai prosedur. Edward mengungkapkan, "Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara."

Edward juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Choirul selama proses hukum. "Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan," katanya.

// Artikel Terkait