Wednesday, 12 August 2026
Hukum & Kriminal

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh mereka secara langsung, bukan oleh pihak lain.

T
Theresia Okta Anindya
12 August 2026 2 pembaca
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pernyataan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh keduanya. Penegasan ini disampaikan dalam putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 12 Agustus.

Dalam putusannya, MK melarang laporan dugaan penghinaan diajukan oleh anggota keluarga, simpatisan, atau relawan dari Presiden dan Wakil Presiden. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

MK menilai bahwa penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP memberikan ruang untuk berbagai tafsir. Pasal tersebut sebelumnya menyatakan, "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." Menurut MK, rumusan ini dapat diartikan bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pengaduan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh mereka secara langsung. "Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Implikasi dari Putusan

MK juga menekankan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan hanya jika Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung dari tindakan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis. Dengan keputusan ini, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, dan pihak ketiga lainnya tidak lagi dapat memulai proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," tambah Guntur.

Walaupun demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut. Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."

// Artikel Terkait