Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah melaporkan penolakan gratifikasi pada tanggal 3 Juli 2026. Laporan ini berkaitan dengan upaya pemberian gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Raja Juli, yang juga merupakan anggota politik dari PSI, mengajukan laporan tersebut setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat lalu, Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Proses Verifikasi Laporan
KPK saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan. Proses ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan mengumumkan hasil verifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Konteks Penangkapan Bupati Kuansing
Laporan mengenai penolakan gratifikasi ini muncul dalam konteks penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman Amby. KPK sebelumnya melakukan OTT di Riau dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026, yang berujung pada penyerahan diri Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, pada tanggal 30 Juni 2026. KPK mencurigai adanya gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui telah bertemu dengan Suhardiman Amby di Kemenhut pada tanggal 2 Juni 2026. Setelah pertemuan tersebut, Raja Juli menyatakan tidak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih di ruang rapat. Ia mengklaim telah meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada tanggal 5 Juni 2026, namun ajudan tersebut baru dapat menemui Suhardiman Amby pada tanggal 12 Juni untuk mengembalikan amplop.