Friday, 16 October 2026
Hukum & Kriminal

Menteri Imigrasi Umumkan Sanksi untuk Pegawai Terkait Kasus Jual Beli Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai telah dikenakan sanksi akibat keterlibatan dalam praktik jual beli remisi. Hal ini terungkap setelah dilakukan...

S
Saraswati Indira Alika
15 October 2026 13 pembaca
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang terlibat dalam kasus jual beli remisi. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang terlibat dalam kasus jual beli remisi. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginformasikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada beberapa pegawai yang terlibat dalam kasus jual beli remisi. Pemberian sanksi ini merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Irjen Imipas terhadap seluruh proses pemberian remisi kepada warga binaan.

“Sudah kita tindak, ada beberapa orang yang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen,” ungkap Agus kepada wartawan pada hari Kamis, 15 Oktober.

Kasus Jual Beli Remisi Mencuat

Kasus dugaan jual beli potongan remisi untuk narapidana ini mulai mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana penipuan, Indra Kenz, serta pelaku pelecehan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Status bebas bersyarat keduanya telah dicabut setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Imipas. Agus menegaskan bahwa proses pemberian remisi untuk kedua narapidana tersebut tidak dilakukan dengan benar.

Pungutan Liar di Lapas dan Rutan

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terungkap dari hasil temuan Ombudsman. Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasaha, mendorong Kementerian Imipas untuk memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar serta praktik transaksional yang melibatkan petugas dan sesama narapidana. Ia menyatakan bahwa setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman menerima banyak laporan mengenai dugaan pungli, baik secara langsung maupun melalui surat.

“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” tambahnya.

// Artikel Terkait