Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya menghormati proses hukum serta putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Supratman menyatakan bahwa Kemenkum tidak memiliki peran dalam keputusan tersebut.
“Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan,” ungkap Supratman saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat.
Proses Banding oleh Nadiem
Setelah vonis dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperjuangkan kebenaran dan memberikan dukungan kepada para profesional serta pihak-pihak yang merasa dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem.
Hak Hukum yang Masih Tersedia
Supratman menambahkan bahwa pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding dan kasasi. Dalam kasus ini, baik Nadiem maupun jaksa penuntut umum telah menyatakan keinginan untuk mengajukan banding atas keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.