Makassar, seorang mantan prajurit TNI berinisial MH telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam pencurian ventilator di ruang Intensive Care Unit (ICU) salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak rumah sakit melaporkan kehilangan ventilator dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Detail Penangkapan dan Latar Belakang Pelaku
Menurut Aipda Adil, Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, pelaku diketahui pernah bekerja sebagai teknisi medis di rumah sakit tersebut, sehingga memiliki akses ke area penyimpanan alat kesehatan. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga diketahui pernah bekerja sebagai teknisi medis di rumah sakit tersebut sehingga memiliki akses ke area tempat penyimpanan alat kesehatan," ungkapnya.
Penyidik mencurigai bahwa MH mengambil ventilator tersebut tanpa hak dan kemudian memindahkannya kepada pihak lain. Selama pemeriksaan, pelaku sempat mengklaim sebagai anggota TNI, namun setelah diverifikasi, ternyata ia bukan anggota TNI aktif. "Kami luruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif. Informasi tersebut telah kami verifikasi dalam proses penyelidikan," jelas Aipda Adil.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
MH saat ini masih ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dipindahtangankan. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dipindahtangankan," tambahnya.
Akibat tindakannya, MH diselidiki atas dugaan pencurian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).