Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, telah mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 untuk periode 2015-2021. Pengacara Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa keputusan tersebut diajukan karena mereka percaya terdapat kesalahan dalam pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.
Rinto menjelaskan, "Kami telah mengajukan banding di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar," dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (4/9). Ia menilai bahwa pertimbangan hakim dalam kasus ini keliru secara mendasar, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dari delik formil menjadi delik materiil.
Pembuktian Kerugian Negara
Menurut Rinto, dalam tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian (potential loss). Ia juga menegaskan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer karena tidak merugikan keuangan negara. Namun, ia dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair karena dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Rinto menjelaskan bahwa Leonardi tetap melanjutkan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui bahwa anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir. Hal ini dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara karena adanya putusan arbitrase dari Singapura yang mengharuskan Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. "Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga," ujarnya.
Proyek Satelit dan Tanggung Jawab Pihak Atasan
Lebih lanjut, Rinto mengungkapkan bahwa proyek satelit slot orbit 123 BT merupakan bagian dari sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya melaksanakan perintah dari atasan. Ia menekankan bahwa di atas Leonardi terdapat Presiden, Menteri Pertahanan, dan Sekretaris Jenderal Menteri yang memberikan instruksi terkait pengadaan proyek tersebut.
Rinto menambahkan, "Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung hanya untuk mengkambinghitamkan Leonardi agar menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara." Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Leonardi, yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer. Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada bukti aliran dana ke rekening Leonardi maupun terdakwa lainnya. Dalam dakwaan primer, Leonardi dituduh merugikan keuangan negara lebih dari Rp306 miliar dalam proyek tersebut, namun hakim menilai bahwa Leonardi dan Thomas terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.