Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan BS, mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Selain BS, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 401,6 miliar antara tahun 2017 hingga 2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PT CNI sebagai tersangka korporasi. BS diidentifikasi sebagai direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk periode 2017-2018.
Rincian Kasus dan Tindakan Ilegal
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan MRI sebagai tersangka yang menjabat sebagai kepala bidang mineral dan batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara selama tahun 2017 hingga 2019. Selain itu, NRH juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai kepala unit Sucofindo Kendari dari tahun 2012 hingga 2019. Anang menyebutkan bahwa satu tersangka lainnya belum dapat diumumkan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika PT CNI, sebuah perusahaan eksplorasi nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik market obligation (DMO). PT CNI juga diduga melakukan uji kadar nikel secara ilegal dengan meminta NRH untuk menerbitkan dokumen palsu yang digunakan sebagai syarat ekspor nikel.
Manipulasi Dokumen dan Kerugian Negara
Melalui dokumen yang diurus oleh NRH, PT CNI meminta Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor. MTP, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013-2017, bersama dengan BS, memenuhi permintaan tersebut meskipun PT CNI tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor. Meskipun demikian, surat rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan untuk PT CNI.
Dengan surat tersebut, PT CNI kemudian meminta MRI untuk tidak melakukan verifikasi dalam pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Anang menyatakan bahwa manipulasi RKAB yang diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI digunakan sebagai dokumen untuk memenuhi syarat persetujuan ekspor. Dalam proses ini, para tersangka menerima sejumlah uang dari PT CNI untuk pengurusan dokumen-dokumen yang dimanipulasi secara melawan hukum.
Akibat dari kegiatan ekspor ilegal dan manipulatif yang dilakukan oleh PT CNI, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.