Febri Diansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mengambil langkah baru sebagai kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah, seorang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengungkapkan bahwa awalnya ia dihubungi oleh seorang rekan untuk mendiskusikan mengenai kasus tersebut. Setelah perbincangan itu, ia diminta untuk menjadi pengacara bagi Febrie. "Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai Advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," jelasnya saat dihubungi pada hari Sabtu.
Fokus pada Pembelaan Hukum
Febri menyatakan bahwa ia akan memfokuskan perhatian pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak kliennya. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme. "Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," tambahnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menunjuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Namun, Hotman memutuskan untuk mundur dari kasus ini dengan alasan kesehatan. Saat ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.
Pernyataan Febrie Adriansyah
Febrie diketahui ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Jumat lalu. Ia mengungkapkan bahwa ia sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan, yang menurutnya masih perlu pendalaman lebih lanjut. "Seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ungkapnya.
Febrie juga menambahkan, "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi." Dengan pernyataan tersebut, ia menunjukkan sikap optimis meskipun menghadapi situasi yang sulit.