Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali membela diri terkait statusnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima informasi yang tidak benar mengenai perkara yang menjeratnya, yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan.
“Saya yakin Presiden mendapat masukan yang salah atas perkara ini,” ungkap Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 19 September 2026.
Proses Hukum yang Dihadapi Febrie
Febrie saat ini sedang menjalani proses hukum setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia dikenakan pasal terkait korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Tipidkor Polri pada bulan Juli 2026. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menuduh Febrie melakukan tindakan korupsi dan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.
Aset yang Ditemukan dan Penyidikan Lanjutan
Penyidik juga menemukan aset yang diduga terkait dengan Febrie, dengan total nilai lebih dari Rp 500 miliar. Di rumahnya yang terletak di Sentul, Jawa Barat, ditemukan lemari besi yang berisi uang tunai sekitar Rp 467 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram. Setelah penetapan tersangka, penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.
Tim khusus yang dikenal sebagai Jaksa-9 berhasil menemukan dan menyita berbagai aset yang diperkirakan bernilai Rp 846 miliar. Namun, aset yang disita oleh tim Jaksa-9 tersebut tidak termasuk uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di rumah Febrie. Meskipun Febrie mengakui kepemilikan rumah tersebut, ia membantah bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan adalah miliknya.
Di hadapan penyidik, Febrie mengulangi pernyataannya. “Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah itu keterkaitan dengan saya, dan itu sudah diberikan penjelasannya kepada tim penyidik,” jelasnya. Ia berharap agar di persidangan nanti, hakim dapat melihat perkara ini dengan jelas.
Setelah proses pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum akan membawa kasus Febrie ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk proses pendakwaan lebih lanjut.