Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Wakil Presiden. Gugatan ini diajukan oleh pengacara Subhan Palal, dan hasilnya membuat Suket Gibran tidak sah.
Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2026 ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Yulius, dengan anggota hakim Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Informasi ini disampaikan melalui laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Detail Putusan MA
Dalam amar putusan yang disampaikan, MA menyatakan, 'kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.' Pernyataan ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah diterima sepenuhnya oleh pengadilan.
Implikasi Keputusan
Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap status pendidikan Gibran, yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Dengan pembatalan Suket tersebut, berbagai spekulasi mengenai kelayakan Gibran untuk mengikuti Pilwakot Solo 2020 semakin mengemuka. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak Gibran terkait keputusan ini.