Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik laporan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo terhadap Tyo Ardianto, mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada. Menurut Mahfud, pandangan Oiwobo yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksanya adalah suatu kesalahpahaman yang jelas.
Mahfud menegaskan bahwa Oiwobo, yang mengaku sebagai pengacara, tampaknya tidak memahami hukum dengan baik. Ia menjelaskan bahwa istilah 'diperiksa' baru dapat diterapkan ketika suatu kasus sudah menjadi perkara hukum. "Kalau baru laporan, maka itu dimintai keterangan," ungkap Mahfud dalam sebuah video di kanal Youtube Mahfud MD Official yang tayang pada hari Selasa lalu.
Tertawa Bukan Tindak Pidana
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa tidak ada yang salah dengan orang-orang yang menikmati parodi dan tertawa, karena hal tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ia menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat pasal yang menjerat seseorang hanya karena tertawa mendengar kritik dari orang lain. "Kalau yang mau dilaporkan saya dan Rocky Gerung karena tertawa, itu yang tertawan ribuan, kenapa gak dipanggil semua," tegasnya.
Kanal Youtube Sebagai Badan Hukum
Mahfud juga menanggapi klaim bahwa dirinya perlu diperiksa karena menyiarkan pandangan Tyo di kanal Youtube. Ia menjelaskan bahwa kanal tersebut merupakan sebuah badan hukum yang terdaftar, yaitu PT Terus Terang Media. "Dan sebelum disiarkan di kanal Youtube ini, banyak yang menyiarkan itu sudah banyak ditayangkan apa yang dibicarakan Tyo," tambahnya.