Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sony pada tanggal 9 Juni 2026. Tim advokasi yang mewakili Sony terdiri dari Elza Syarief, Krisna Murti, dan Nikolas Johan.
Proses Verifikasi Permohonan
Wawan menjelaskan bahwa saat ini, permohonan yang diajukan oleh Sony masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan. Selain itu, permohonan perlindungan juga mencakup keluarganya.
“Mereka mewakili Sony Sonjaya sudah mengajukan permohonan kepada Ketua LPSK sebagai Justice Collaborator dan permohonan perlindungan untuk keluarganya melalui surat tertulis,” kata Wawan.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Permohonan
Wawan menambahkan, jika semua berkas dan syarat formal telah lengkap, proses penelaahan permohonan akan dilakukan dalam waktu 30 hari. Selanjutnya, tim LPSK akan melakukan investigasi, pengumpulan fakta, data, informasi, dan kesaksian, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dari hasil proses tersebut, akan dihasilkan risalah yang menjadi acuan bagi pimpinan LPSK untuk menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. “Baru kemudian diputuskan dalam sidang permohonan oleh pimpinan LPSK,” jelas Wawan.