Monday, 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, terkait penemuan fasilitas mewah oleh Ombudsman. Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah pro...

D
Doni Setiawan
27 September 2026 20 pembaca
Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman. (Ombudsman RI)
Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman. (Ombudsman RI)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah untuk menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penemuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.

Pemeriksaan Terkait Tanggung Jawab Pejabat

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penonaktifan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab para pejabat atas keberadaan fasilitas yang ditemukan. "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 26 September.

Rudi menambahkan bahwa kelima pejabat tersebut akan diperiksa untuk mengungkap bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut bisa ada dan digunakan di dalam Lapas Cibinong. "Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," tuturnya.

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

Sebelumnya, anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang menyerupai tempat tinggal, seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman juga telah meminta keterangan dari salah satu penghuni fasilitas tersebut yang diketahui berstatus sebagai narapidana. Narapidana itu mengaku membayar untuk bisa menempati bangunan tersebut. Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai jumlah uang yang dibayarkan karena proses pengambilan keterangan sempat terhalang oleh petugas yang hadir di lokasi.

Selain bangunan mewah, Ombudsman juga menemukan fasilitas gym yang sedang dalam tahap pembangunan di area hunian tersebut, serta ada rencana untuk membangun fasilitas minigolf. Dalam penemuan tersebut, tim Ombudsman juga menemukan sebuah kulkas yang berisi botol minuman keras di kawasan klaster tersebut.

Berikut adalah daftar lima pejabat yang dinonaktifkan: 1. Kepala Lapas Cibinong (Kalapas), 2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), 3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), 4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, 5. Kepala Urusan Umum.

// Artikel Terkait