s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Peristiwa

Laporan Terhadap Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie di Bareskrim Terkait Ceramah JK

Tiga individu, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 40 organisasi kemasyarakatan Islam terkait pemotongan ceramah Jusuf Kalla.

Daniel Saputra

Penulis

05 May 2026
3 kali dibaca
Laporan Terhadap Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie di Bareskrim Terkait Ceramah JK
Foto: Aliansi gabungan 40 ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemotongan ceramah yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan mereka telah mendapatkan surat tanda terima laporan. Syaefullah menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencegah potensi respon negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan antar umat beragama. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dikeluarkan pada 4 Mei 2026.

“Kami ingin agar dinamika ini dapat dikanalisasi melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan respon negatif yang bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya. LBH Syarikat Islam, yang diwakili oleh Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa Ade Armando mengunggah video penggalan ceramah JK di Cokro TV pada 9 April 2026, diikuti oleh Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.

Gurun mengungkapkan bahwa narasi yang dibangun oleh ketiga terlapor mengacu pada video yang tidak utuh, sehingga mengarah pada kesimpulan yang keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa JK dalam ceramahnya justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang salah. “Pernyataan JK yang menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu keliru tidak disampaikan secara utuh kepada publik,” katanya.

Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai tindakan Ade Armando dan yang lainnya telah memicu kegaduhan di masyarakat. Ia menyatakan bahwa Indonesia dikenal dengan kerukunan beragamanya, dan pernyataan yang sensitif dapat mengganggu kedamaian tersebut. Gufron juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik, serta menyiapkan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini.

Ketiga terlapor dikenakan pasal terkait tindak pidana penghasutan yang dilakukan melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.

Artikel Terkait