Jakarta, Kuntadi, yang merupakan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), diusulkan untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Dalam laporan harta kekayaannya yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026, Kuntadi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kuntadi memiliki berbagai aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Ia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4.263.535.000. Rincian aset tersebut mencakup tanah seluas 300 meter persegi di Tangerang Selatan yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp320.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 200 m2/96 m2 di Tangerang Selatan dengan nilai Rp230.000.000.
Rincian Aset Kuntadi
Selain itu, Kuntadi juga memiliki tanah dan bangunan seluas 147 m2/72 m2 di Jakarta Selatan yang bernilai Rp730.185.000, serta tanah dan bangunan seluas 230 m2/240 m2 di Jakarta Selatan dengan nilai Rp1.729.850.000. Ia juga memiliki tanah seluas 5.250 m2 di Bogor yang dihargai Rp188.500.000, tanah seluas 1.600 m2 di Bogor seharga Rp515.000.000, dan tanah seluas 100 m2 di Depok yang bernilai Rp550.000.000.
Dalam laporan tersebut, Kuntadi juga mencantumkan aset kendaraan senilai Rp99.500.000, yang terdiri dari sepeda motor Piaggio Vespa S125 3V1E AT tahun 2016 yang diwariskan dengan nilai Rp14.500.000 dan mobil Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp85.000.000. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp162.340.000, kas dan setara kas sebesar Rp366.706.787, serta utang sebesar Rp1.215.000.000.
Kenaikan Kekayaan Kuntadi
Total harta kekayaan Kuntadi tercatat sebesar Rp3.677.081.787. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan laporan tahun sebelumnya, yang dilaporkan pada 8 Maret 2025, ketika Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan total harta kekayaan sebesar Rp3.424.489.207.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengajukan nama Kuntadi kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Jampidsus yang kosong setelah pengunduran diri Febrie, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).