Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah, yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara kedua hal tersebut.
Pernyataan Kejagung
Anang Supriatna menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (15/7) bahwa sebelumnya Kejagung telah mengeluarkan surat edaran untuk pengumpulan data SPPG kepada beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah. Namun, pengumpulan data tersebut hanya berlangsung selama 10 hari sejak surat edaran diterbitkan. Ia menambahkan bahwa tujuan dari pendataan SPPG adalah untuk mengidentifikasi adanya titik-titik fiktif atau praktik jual beli yang melibatkan para tersangka.
Penghentian dan Surat Edaran Baru
Anang juga mengungkapkan bahwa periode pengumpulan data telah berakhir, sehingga Kejagung menerbitkan surat edaran baru pada 10 Juli. Penyerahan kasus Febrie dari Polri terjadi pada 11 Juli. Menurut Anang, penghentian pengumpulan data dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. "Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," ujarnya.
Surat penghentian pendataan dapur SPPG tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Jumat, 10 Juli. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam surat ini, dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan semua kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan terkait pelaksanaan program MBG. Dalam surat tertanggal 10 Juli itu, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG di wilayah hukum masing-masing.
Lihat Juga: KPK Terbuka ke Kejagung soal Analisis Data LHKPN Febrie Adriansyah.