Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tim khusus yang terdiri dari jaksa-jaksa yang sebelumnya bertugas di lembaga antirasuah ini memiliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan langkah positif dari Kejaksaan Agung.
Budi Prasetyo menjelaskan, "Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu malam (15/7).
Progres Positif dalam Penanganan Kasus
Dia menambahkan bahwa KPK percaya para jaksa tersebut mampu menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). "Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif, dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa KPK akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang bersifat high profile ini.
Kewenangan KPK dalam Koordinasi dan Supervisi
Budi juga menjelaskan mengenai kewenangan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Supervisi adalah kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam mekanisme ini, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan jika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, proses yang lambat, hambatan sistemis, atau perkara yang berdampak luas. Pengambilalihan ini dilakukan atas permintaan KPK setelah melakukan koordinasi, bukan secara sepihak. "Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," jelas Budi.
Dia menambahkan, "Jadi, memang komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan dan itu memang juga diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102/2020, di mana supervisi itu kan juga ada tahapannya."
Tim khusus yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie terdiri dari sembilan jaksa, di antaranya adalah:
- Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Riono, Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
- Zet Tadong Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum