Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Dedi alias Dedi Congor kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan bea cukai. Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan KPK terkait suap dan gratifikasi di lingkungan bea dan cukai yang terungkap pada bulan Februari lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Dedi Congor merupakan pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujarnya kepada wartawan pada hari Jumat, 30 Oktober.
Daftar Tersangka yang Terlibat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Tersangka tersebut antara lain Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai untuk periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando, Kepala Seksi Intelijen; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai; John Field, pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray. Beberapa dari mereka telah menjalani proses pengadilan dan menerima vonis, sementara yang lainnya masih dalam proses hukum.
Penyidikan Berlanjut
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari dua surat perintah penyidikan yang berbeda. Pertama adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah ditahan oleh penyidik pada Agustus 2026. Selanjutnya, Dedi Congor juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dedi Congor menjabat sebagai pejabat fungsional di Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berproses," tutup Budi Prasetyo.