Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali memutuskan untuk menolak gugatan yang berkaitan dengan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang pengacara asal Klaten yang juga merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan ini disampaikan pada hari Kamis, 29 Oktober, oleh Humas PN Solo, Aris Gunawan.
Aris Gunawan menjelaskan, "Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500." Penggugat sebelumnya meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM yang dikeluarkan pada tahun 1985 kepada publik.
Tuduhan Penggugat
Sigit Pratomo berargumen bahwa tindakan Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah aslinya merupakan kelalaian yang menyimpang dari norma yang wajar dan dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, memberikan tanggapan terkait putusan tersebut dan menyatakan kepuasan atas hasilnya. "Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas. Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan," ungkap Dekka saat dihubungi oleh awak media.
Sementara itu, YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa pihak penggugat tidak mampu membuktikan kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Ia menambahkan, "Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat."