Jakarta, CNN Indonesia -- Kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi dalam penerimaan cukai yang melibatkan PT Djarum diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah. "Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada wartawan pada Kamis malam, 29 Oktober.
Pengembangan Kasus dari Bea Cukai
Budi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang terungkap di lingkungan Bea Cukai pada bulan Februari lalu. Penyidik KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan Oktober ini. KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus yang terletak di Jawa Tengah terkait dengan kasus ini.
Namun, Budi belum memberikan informasi mengenai waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai tersebut. "Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.
Strategi Penyidikan dan Penggeledahan
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kudus, termasuk di Kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai setempat. Budi juga belum mengungkapkan barang-barang yang disita oleh penyidik selama penggeledahan tersebut.
"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," jelas Budi. "Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," tambahnya.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pusat PT Djarum, Budi Darmawan, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami menghormati dan menaati hukum," ungkap Budi Darmawan.