Monday, 19 October 2026
Peristiwa

KPK Tidak Menggunakan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus BNPB karena Terbatasnya Waktu

KPK menjelaskan alasan tidak menerapkan pasal hukuman mati terhadap tersangka kasus dana siap pakai di BNPB, yaitu karena keterbatasan waktu dalam proses penyidikan.

S
Stephanie Marissa
17 October 2026 38 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

KPK memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk tidak menjerat tersangka dalam kasus dana siap pakai (DSP) yang terkait dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal yang mengancam hukuman mati. Alasan utama yang disampaikan adalah keterbatasan waktu yang dimiliki penyidik untuk segera menetapkan status tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, "Kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan." Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).

Proses Penyidikan yang Terbatas

Taufik menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru terdapat klausul yang mengharuskan penyidik untuk segera menetapkan tersangka saat melakukan penyelidikan yang berakhir dengan OTT. Keterbatasan waktu ini menjadi faktor yang menyebabkan penyidik tidak dapat menerapkan pasal yang memiliki ancaman hukuman mati.

“Dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” imbuh Taufik.

Penetapan Tersangka dalam Kasus BNPB

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB dan juga merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Selain Bima, terdapat empat tersangka lainnya, yaitu Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Dengan penjelasan ini, KPK berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan yang diambil dalam proses penyidikan kasus ini.

// Artikel Terkait