Polres Metro Jakarta Pusat telah mengeluarkan klarifikasi terkait pengaduan yang dilayangkan kepada Kapolres Kombes Pol Reynold E P Hutagalung ke Kapolri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan keputusan untuk menghentikan penyelidikan suatu kasus dugaan pencurian. Pihak Polres menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam penanganan perkara tersebut berdasarkan pada bukti-bukti yang ada dan proses hukum yang berlaku.
Penjelasan Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, mengungkapkan bahwa pelapor berinisial B telah menerima pengembalian uang yang lebih besar dari nilai yang dicuri sebelum melaporkan kasus ini. "Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya," ujarnya. Ngurah Wiratama mengonfirmasi bahwa terdapat upaya pencurian, namun uang yang menjadi masalah telah dikembalikan sebelum laporan polisi dibuat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun B telah menerima pengembalian uang, ia tetap melaporkan kasus ini ke polisi. Menurut Ngurah Wiratama, laporan tersebut digunakan oleh B untuk melakukan pemerasan, yang mengarah pada dugaan tindak pidana baru. Pihak V kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan B.
Proses Hukum yang Berlanjut
Ngurah Wiratama menegaskan bahwa polisi segera menangani laporan yang masuk. Berdasarkan bukti yang ada, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena B sudah menerima pengembalian sebelum melaporkan ke polisi, bahkan jumlahnya melebihi Rp25 juta. Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pengembalian uang, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman, yang membuat V melaporkan B ke polisi.
Dalam Laporan Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sesuai dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ngurah Wiratama menyatakan bahwa perkara yang menjerat B telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah dimulai sejak 12 Agustus 2026 dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.