Monday, 19 October 2026
Peristiwa

KPK Temukan Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Sejak 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik korupsi terkait dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga telah terjadi sejak tahun 2022.

A
Agung Maulana
15 October 2026 59 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa telah terjadi praktik korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak tahun 2022. Penyelidikan ini mencakup penelusuran yang dilakukan oleh penyidik selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik. "Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang," ujarnya saat memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (14/6/2026).

Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana

Setyo menjelaskan bahwa dana siap pakai BNPB digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. "Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana," katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, yang mengakibatkan penangkapan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, serta beberapa pihak swasta.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Meskipun Rustian ditangkap, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

// Artikel Terkait