Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan petunjuk mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penemuan ini terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, pada tanggal 18 September 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu.
Analisis Bukti yang Ditemukan
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita. Hal ini bertujuan untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Proses ini penting untuk memahami konstruksi keseluruhan dari kasus yang sedang diselidiki.
Operasi Sebelumnya oleh KPK
Sebelumnya, KPK juga melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di berbagai instansi pemerintah.
Dengan penemuan ini, diharapkan KPK dapat mengungkap lebih jauh mengenai praktik korupsi yang terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.