Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di rumah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, pada hari Jumat, 18 September 2026, di Bekasi, Jawa Barat. Tindakan ini berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN serta PT Summarecon Agung Tbk. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi." Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil disita dari rumah Lampri, mengingat proses penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung," tambah Budi.
Rangkaian Penyelidikan KPK
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September.
Kegiatan KPK yang Berkelanjutan
Penggeledahan di rumah Lampri merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan sertifikat HGB. Dengan langkah-langkah ini, KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor pertanahan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.