Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla), Laksyda Irvansyah, mengungkapkan kebahagiaannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan lembaganya melakukan restrukturisasi dalam waktu maksimal dua tahun. Ia menegaskan bahwa Bakamla siap berfungsi sebagai institusi penegak hukum di laut.
"Kami bersyukur ada keputusan MK itu, karena berarti kita harus dipertegas lagi kewenangan Bakamla untuk menjadi penegak hukum sekaligus penyidik di laut," ujar Irvansyah saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Jumat (18/9/2026).
Kolaborasi dengan Stakeholder
Irvansyah menjelaskan bahwa Bakamla akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk membahas status lembaganya. "Jadi sekarang Bakamla mendukung pelaksanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Naskah akademik sudah selesai, sekarang uji publik keliling Indonesia, supaya objektif," tambahnya.
Transformasi Menuju Indonesia Coast Guard
Ia juga menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut (RUU Kamla) yang sedang disusun, ada kemungkinan nama Bakamla akan berubah. "Insya Allah (Indonesia Coast Guard), nanti undang-undangnya yang menyebutkan itu," ungkap Irvansyah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak ada masalah jika Bakamla bertransformasi menjadi Indonesia Coast Guard, karena pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Komisi I DPR. Meskipun demikian, pengajuan RUU Kamla akan dilakukan melalui inisiatif pemerintah.