Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kegiatan ini telah dilakukan KPK baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pernyataan ini disampaikan KPK terkait dengan kemungkinan supervisi dalam kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun kasus tersebut telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, KPK masih membuka peluang untuk melakukan supervisi.
Pengalaman KPK dalam Koordinasi dan Supervisi
Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang. "Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi. Dan kalau kita bicara koordinasi ataupun supervisi, KPK tidak sedikit, sudah banyak melakukan kegiatan korsup itu kepada APH lain. Tidak hanya untuk perkara-perkara di pusat, tapi juga di daerah," ujarnya di Jakarta.
Dia juga memberikan contoh bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi ketika APH mengalami kendala dalam melengkapi bukti-bukti suatu kasus korupsi. Dalam situasi tersebut, KPK dapat memberikan dukungan dengan menghadirkan ahli untuk membantu.
Dukungan KPK dalam Proses Penegakan Hukum
"Ketika misalnya APH lain ada kendala dalam proses melengkapi alat bukti misalnya, butuh keterangan dari para ahli ataupun para saksi, KPK bisa men-support melalui fungsi koordinasi dan supervisi," tambah Budi.
KPK terus berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan efektif, serta siap untuk berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya demi kepentingan penanganan kasus korupsi.