Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi mengambil alih penanganan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan kasus korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status hukum Febrie yang sebelumnya tersangka di kepolisian berpeluang untuk 'turun' menjadi saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik ini menandai dimulainya babak baru dalam penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polri. “Sejak diterbitkannya tiga sprindik umum, maka semua kegiatan dan tindakan yang bersifat projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ungkap Anang di Komplek Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
Detail Sprindik yang Diterbitkan
Anang menjelaskan bahwa sprindik umum bernomor 43 berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait kasus Krakatau Steel. Sementara itu, sprindik bernomor 44 berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di beberapa wilayah di Indonesia. Sprindik ketiga, bernomor 45, menyangkut kasus Asabri dan Jiwasraya.
Status Hukum Febrie dan Don
Ketika ditanya mengenai status hukum Febrie dan Don yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polri, Anang menyatakan bahwa berdasarkan sprindik umum Kejagung, status hukum keduanya bukan lagi sebagai tersangka. “Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” jelas Anang.
Menanggapi pertanyaan mengenai ketegasan dari Kejagung apakah sudah ada tersangka berdasarkan tiga sprindik umum tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejagung baru menerbitkan sprindik umum yang bersifat informatif. “Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” tambah Anang.