Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan penyelidikan sementara waktu terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa tidak ada aktivitas yang perlu dilakukan oleh KPK saat ini, mengingat mereka masih berada dalam tahap penyelidikan. "Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," ungkapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Kepastian Kinerja Kejaksaan Agung
Setyo menambahkan bahwa KPK memiliki keyakinan terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus MBG di BGN yang sedang berjalan. "Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Menjelang rapat kerja di DPR, Setyo juga menjawab pertanyaan mengenai koordinasi antara KPK dan Kejagung. "Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," katanya.
Status Tersangka dan Modus Korupsi
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program MBG. Kejagung mengungkapkan bahwa salah satu modus operandi yang dilakukan oleh eks pimpinan BGN adalah menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang kemudian menerima manfaat dari yayasan tersebut.
Selain itu, Kejagung juga menduga bahwa mereka terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan harga pada beberapa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengkonfirmasi bahwa mereka sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.