Friday, 11 September 2026
Hukum & Kriminal

KPK Selidiki Anggota Polri dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dengan memanggil saksi dari kepolisian.

I
Ilham Fadli Akbar
11 September 2026 12 pembaca
Ilustrasi. KPK akan periksa anggota Polri soal kasus suap Bupati Bekasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi. KPK akan periksa anggota Polri soal kasus suap Bupati Bekasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melanjutkan penyidikan mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini, yang berarti bahwa proses pencarian dan penetapan tersangka akan berlangsung selama penyidikan.

"Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (10/9).

Pemeriksaan Saksi Anggota Polri

Hari ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang merupakan anggota Polri. Sebelumnya, Ade Kuswara didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan, yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Penerimaan suap tersebut diduga berlangsung antara Desember 2024 hingga Desember 2025 di berbagai lokasi, termasuk Lippo Cikarang, restoran McDonald's di Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, serta beberapa tempat lainnya di Kabupaten Bekasi. Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau seharusnya menduga bahwa uang-uang tersebut diberikan agar dirinya dan Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan untuk tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga dimenangkan oleh perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan.

Awal Mula Kasus

Sarjan, yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik beberapa CV, mengetahui hasil quick count yang menunjukkan Ade Kuswara sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak untuk Kabupaten Bekasi pada bulan Desember 2024. Sarjan kemudian menghubungi Sugiarto untuk meminta pertemuan dengan Ade Kuswara, dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di pemerintahan setempat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Sarjan, bersama saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto, bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf karena tidak memberikan dukungan pada masa kampanye. Sarjan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

// Artikel Terkait