Friday, 19 June 2026
Peristiwa

KPK Menyatakan Penyelidikan Kasus MBG Masih Berlanjut Secara Sementara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dihentikan secara permanen, melainkan hanya ditunda sementara.

Z
Zidan Alfarezi
18 June 2026 3 pembaca
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Foto: Wulan Intandari/ Republika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dihentikan secara permanen, melainkan hanya ditunda untuk sementara waktu. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6), yang menyebutkan bahwa penyelidikan kasus MBG hanya ditunda untuk dilanjutkan di waktu yang tepat.

Pernyataan KPK Mengenai Penghentian Penyelidikan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kepada para wartawan di Jakarta pada hari Kamis bahwa belum ada rencana untuk menghentikan penyelidikan secara administrasi. Ia menyatakan, “Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan.” Menurut Setyo, penghentian sementara ini disebabkan oleh penanganan perkara yang telah memasuki tahap di mana diperlukan tindakan hukum dari aparat penegak hukum lainnya.

Setyo menambahkan, “Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan.”

Perkembangan Kasus dan Tersangka

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menduga bahwa para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat serta memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga adanya penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.

// Artikel Terkait