Tuesday, 03 November 2026
Peristiwa

KPK Menunggu Kehadiran Nusron Wahid untuk Proses Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

D
Doni Setiawan
07 October 2026 64 pembaca
Foto: BPMI Setpres
Foto: BPMI Setpres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kedatangan Nusron Wahid, yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kementeriannya pada hari Rabu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, "Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Proses Hukum yang Berlangsung

KPK percaya bahwa Nusron Wahid akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Selain itu, ada juga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Serangkaian Penggeledahan

KPK juga menetapkan tersangka lainnya, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Lampri dan beberapa pejabat lainnya di Kementerian ATR/BPN, namun KPK menegaskan bahwa mereka tidak menggeledah ruangan Nusron.

Selanjutnya, pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Kegiatan ini berlanjut dengan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026, serta di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari setelahnya. KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026, serta di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.

// Artikel Terkait